Pages

Selasa, 20 Desember 2011

"Plagiarisme sebagai Pelanggaran UU Hak Cipta, Plagiarisme sebagai Pelanggaran Etika"

Plagiarisme sepertinya sudah menjadi tradisi di zaman sekarang ini. Sudah banyak sekali prilaku menjiplak atau mengambil karya millik orang lain tanpa izin dan mengakuinya sebagai karya sendiri. Bisa di bilang plagiarisme sebagai pelanggaran UU hak cipta. Sesuai yang tersirat pada UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Terutama apabila karya tersebut telah dipatenkan. Sebab, dengan kita menjiplak atau bahkan bisa juga disebut mencuri hasil karya orang lain tanpa izin. Bisa dibilang kita telah merugikan sang pemilik karya tersebut.
Plagiarismepun dapat dikatakan sebagai pelanggaran etika. Sebagai seorang manusia kita telah diajari apa itu etika. Termaksut etika apabila kita ingin menggunakan suatu hasil karya milik orang lain, baik dalam bentuk tulisan atau yang lain. Dengan kita menjiplak karya orang lain tanpa izin saja sudah menunjukkan bahwa kita telah melakukan pelanggaran etika. Bisa dibayangkan betapa marah atau kecewa serta sedihnya sang pemilik karya jika tahu karyanya telah dijiplak oleh kita bahkan diakui sebagai karya buatan kita. Padahal dia telah dengan susah payah membuat karya tersebut.

Melihat makin maraknya plagiarisme maka dibutuhkanlah solusi - solusi seperti :
- Yang paling penting adalah menumbuhkan kesadaran dalam diri sendiri sebagai anti Plagiarisme. Sebab, segalanya harus berawal dari diri sendiri.
- Sosialisasi dari pemerintah tentang apa itu palgiarisme larangan menjiplak karya orang lain tanpa izin kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan lebih tanggap.
- Hukum yang tegas terhadap para pelaku plagiarisme. Dengan begitu, dapat membuat para pelaku plagiarisme akan berpikir ulang untuk menjiplak karya orang lain.
- Menumbuhkan jiwa kreatif pada diri sendiri. Dengan adanya jiwa kreatif kita jadi tidak perlu menjiplak karya orang lain. Sebab, kitapun dapat membuat karya hasil buatan kita sendiri.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More